Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Europol Tangkap 24 Pelaku Penyebar Konten AI Ilegal

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Europol Tangkap 24 Pelaku Penyebar Konten AI Ilegal
Foto: Markas Europol di Den Haag, Belanda. (Getty Images)

Pantau - Europol menangkap 24 orang yang terlibat dalam jaringan kriminal penyebar gambar pelecehan anak versi kecerdasan buatan (AI), Jumat (28/2/2025).

Baca juga:
Meta Investasi Rp975 Triliun untuk Infrastruktur AI

Kasus ini menjadi salah satu operasi pertama yang melibatkan konten AI ilegal. Europol menyoroti kurangnya regulasi nasional terkait penggunaan AI untuk tujuan tersebut.

Tersangka utama, seorang warga negara Denmark, mengelola platform daring untuk mendistribusikan konten tersebut. Pengguna di seluruh dunia membayar biaya kecil untuk mengaksesnya.

Baca juga:
Sederet Alasan Negara Barat Blokir DeepSeek

Operasi ini masih berlangsung dengan keterlibatan otoritas dari 19 negara. Sebagian besar penangkapan dilakukan serentak pada Rabu (26/2/2025) oleh pihak berwenang Denmark, dan lebih banyak penangkapan diperkirakan dalam beberapa pekan ke depan. REUTERS

Penulis :
Khalied Malvino