
Pantau - Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang memblokir bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata dan hukum internasional.
"Indonesia mengecam upaya Israel untuk melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal, secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama, dan menghindari pembahasan fase kedua," tulis Kemlu RI dalam pernyataan resminya di akun X pada Selasa (4/3/2025).
Baca Juga:
PM Inggris Desak Israel Buka Blokir Bantuan Gaza
RI menegaskan bahwa pemblokiran bantuan kemanusiaan sebagai alat tawar-menawar politik merupakan kejahatan perang dan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional serta hak asasi manusia.
Sebagai respons, Indonesia mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar segera membuka jalur bantuan dan melanjutkan perundingan gencatan senjata dengan Hamas sesuai dengan kesepakatan awal.
"Indonesia menegaskan kembali dukungan teguhnya bagi Solusi Dua Negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan," tutup pernyataan Kemlu RI.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah