
Pantau - Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Susanti (29) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pihak keluarga Susanti memintan bantuan kepada pemerintah Indonesia, sebab yakin Susanti tak bersalah atas tuduhan pembunuhan.
"Kami sangat berharap pemerintah membantu menyelamatkan anak kami. Saya yakin anak saya tidak membunuh. Itu tuduhan sangat keji," kata ayah Susanti, Mahfud, Selasa (18/3/2025).
Susanti yang tepatnya berasal dari Kampung Sepat Kerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, dituduh membunuh anak majikannya. Susanti ini sudah menjadi PMI di Arab Saudi sejak 2012 saat masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Setujui RUU Perubahan Pelindungan Pekerja Migran Dibahas di Tingkat Selanjutnya
Namun lama tak dengar kabar anaknya, bagai disambar petir tiba-tiba pihak keluarga mendengar bahwa Susanti terjerat kasus pembunuhan dan dinyatakan bersalah hingga mendapat vonis hukuman mati. Susanti yang divonis sejak beberapa tahun lalu terakhir ini menjalani hidupnya di sel kepolisian Dawadmi.
Keluarga Susanti berharap pemerinntah Indonesia dan membantu menyelamatkan sang anak dari jeratan kasus tersebut. Katanya, ada peluang Susanti bebas asal membayar denda Rp120 miliar kepada keluarga majikan.
Lebih lanjut, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan nasib Susanti sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat karena bagian dari penyelesaian anarnegara. Pihak juga terus berkoordinasi dan penyelesaian kasus tersebut.
""Kami juga terus berkoordinasi ke pemerintah pusat dalam penyelesaian kasus yang menimpa Susanti di Arab Saudi," kata Rosmalia.
Baca juga: Miris! Penyumbang Devisa Terbesar, Perlindungan Negara terhadap Pekerja Migran Masih Minim
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris