
Pantau - Delegasi anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang dipimpin Hidayat Nur Wahid (HNW) dan Ir Tifatul Sembiring menyampaikan dukungan langsung kepada Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, atas keputusannya yang menyatakan ilegalnya pendudukan Israel di Palestina.
Dalam kunjungan pada Selasa (15/4/2025), HNW menegaskan bahwa delegasi parlemen Indonesia mendukung agar "advisory opinion" ICJ yang disahkan sebagai resolusi Majelis Umum PBB pada September 2024, dijalankan secara serius.
Resolusi tersebut menuntut Israel meninggalkan wilayah Palestina yang diduduki dalam waktu 12 bulan.
“Konstitusi kami menolak penjajahan dan menjunjung HAM serta perdamaian. Kami hadir untuk mendukung keputusan ICJ agar segera dilaksanakan demi keadilan dan kemanusiaan,” ujar HNW.
Ia menyoroti bahwa sejak keluarnya resolusi tersebut, Israel justru memperluas serangannya ke Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Delegasi Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan kepada ICJ terhadap Israel.
HNW menekankan bahwa konvensi tentang pencegahan genosida yang diadopsi 1948 kini sedang diuji. Ia menyerukan agar ICJ segera mengambil keputusan final guna menghentikan kejahatan kemanusiaan yang semakin vulgar dan masif.
“Kami mendesak agar Mahkamah mempertimbangkan dimensi hukum dan moral. Kini, korban jiwa di Gaza telah melebihi 50 ribu, mayoritas warga sipil,” katanya.
Pejabat ICJ Anna Bonini menyambut baik kunjungan delegasi Indonesia, meski menegaskan terbatasnya kewenangan ICJ. Namun, ia berjanji menyampaikan aspirasi delegasi kepada pimpinan ICJ.
HNW menutup dengan menyerukan konsistensi sikap internasional demi menyelamatkan kemanusiaan dan menjaga marwah hukum internasional.
- Penulis :
- Aditya Andreas