Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Kemendag Temukan Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua, AS Soroti Penegakan Hukum HaKI Indonesia

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Kemendag Temukan Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua, AS Soroti Penegakan Hukum HaKI Indonesia
Foto: Temuan barang bajakan di Pasar Mangga Dua kembali sorotan, disoroti pula oleh laporan perdagangan AS.(Sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan barang-barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) saat melakukan pengecekan langsung di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan bahwa pelanggaran yang ditemukan mayoritas berkaitan dengan penggunaan merek dagang secara ilegal.

“Ketika kami turun langsung, ternyata lebih banyak masalah pelanggaran HaKI, terutama merek,” kata Budi.

Pelanggaran ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Merek dan telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemendag menyampaikan temuannya kepada Satuan Tugas Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Barang-barang yang ditemukan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk secara sah, namun menggunakan merek yang telah terdaftar tanpa izin.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai delik aduan sehingga penindakannya memerlukan laporan dari pemilik merek yang sah.

Sorotan Internasional: Amerika Serikat Desak Indonesia Tingkatkan Penegakan HaKI

Pasar Mangga Dua disebut secara eksplisit dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua kembali masuk dalam daftar pantauan prioritas karena dianggap sebagai pusat distribusi barang bajakan dan palsu.

Selain itu, pasar ini juga tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama beberapa pasar daring asal Indonesia.

USTR menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HaKI di Indonesia sebagai permasalahan serius yang belum ditangani secara optimal.

Pemerintah Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HaKI secara maksimal guna meningkatkan koordinasi antar lembaga.

AS juga mendesak agar sistem perlindungan terhadap pemanfaatan komersial yang tidak adil dapat diperkuat.

Selain itu, USTR menyampaikan keprihatinannya terhadap perubahan Undang-Undang Paten melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai dapat membuka celah pelanggaran.

Perubahan tersebut memungkinkan pemenuhan persyaratan perlindungan paten cukup melalui impor atau pemberian lisensi, yang menurut AS dapat merugikan inovasi.

Penulis :
Gian Barani