Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

DPR Desak Pengawasan Ketat Kawasan Berikat

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Desak Pengawasan Ketat Kawasan Berikat
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin. (Dok. DPR RI)

Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi penyelundupan barang ilegal yang mencapai Rp216,19 triliun selama periode 2021 sampai triwulan III-2024.

Salah satu modus utama yang digunakan adalah melalui penyalahgunaan Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat pengawasan di kawasan tersebut.

“Keberadaan pusat logistik ini pada dasarnya sebagai titik masuk produk impor yang kemudian harus diarahkan untuk pasar ekspor. Bukan justru disalahgunakan, sehingga terjadi kebocoran produk yang berpotensi membanjiri pasar dalam negeri,” ujar Puteri, Selasa (20/5/2025).

Menurut Puteri, kebocoran produk ilegal di pasar domestik akan berdampak negatif pada industri nasional dan penerimaan negara melalui pajak serta bea cukai.

Pusat Logistik Berikat memang dirancang sebagai fasilitas multifungsi yang memungkinkan penimbunan barang impor atau lokal dengan kemudahan perpajakan dan kepabeanan, termasuk penangguhan bea masuk dan pajak.

Tujuan utama PLB adalah mendukung pertumbuhan industri, mendorong investasi, menurunkan Dwelling Time, serta menjadikan Indonesia sebagai hub logistik di Asia Pasifik.

“Kita harus pastikan PLB dapat berfungsi sesuai tujuan awalnya. Terutama untuk membantu mengurangi biaya logistik yang masih kisaran 14 persen PDB. Banyak bahan baku impor justru ditimbun di luar negeri, sehingga PLB bisa mendekatkan bahan baku dengan industri,” ungkap Puteri.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa pengawasan di kawasan PLB terus dilakukan secara ketat.

“Dari pengawasan kami di kawasan fasilitas, di tahun 2023-2024, paling tidak kami melakukan penindakan sampai 220 kali penindakan setiap tahun. Kemudian, sampai dengan Mei 2025, kami sudah lakukan penindakan sebanyak 81 kali untuk barang-barang ilegal dan barang yang tidak diperkenankan masuk,” kata Askolani.

Askolani menambahkan, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan petugas hanggar, dokumen, monitoring, evaluasi, hingga pemantauan pelaksanaan tugas.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan penyelundupan dapat diminimalisir, sementara PLB bisa berperan maksimal dalam mendukung industri nasional dan menekan biaya logistik.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino