
Pantau - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan 24 ton pupuk subsidi asal Lampung yang hendak diperdagangkan secara ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Penangkapan Dua Sopir dan Penyitaan Dua Truk
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Babel saat melakukan patroli di Jalan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Petugas menemukan dua unit truk mencurigakan, dan setelah diperiksa ternyata mengangkut pupuk subsidi pemerintah yang dibawa dari Lampung.
"Dalam kasus ini ini kami juga menangkap dua orang sopir dan dua truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut," ungkap pihak kepolisian.
Masing-masing truk berisi 240 karung pupuk dengan total 24 ton yang langsung diamankan.
Modus Operasi dan Status Hukum
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel menetapkan kedua sopir yakni Ro (33) dan Bu (36) sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Saat ini, dua unit truk sudah diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin," jelas penyidik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka menjual pupuk subsidi ke Bangka Belitung karena harga jual lebih tinggi dibandingkan di daerah asal.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan harga pupuk subsidi dari daerah asal dengan harga Rp180 ribu/karung, kemudian dijual kembali ke Babel dengan harga Rp200 ribu/karung," ujar polisi.
Untuk memperkuat penyidikan, Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan Babel, serta Kantor Perwakilan PT Pupuk Indonesia Wilayah Bangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun atau minimal 2 tahun.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel untuk terus melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku tindak pidana," tegas kepolisian.
- Penulis :
- Arian Mesa








