Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Operasi Seblat: Pemerintah Kuasai Kembali 4.000 Hektare Hutan Dirambah di Bentang Alam Seblat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Operasi Seblat: Pemerintah Kuasai Kembali 4.000 Hektare Hutan Dirambah di Bentang Alam Seblat
Foto: (Sumber: Petugas Gakkum Kemenhut bersiap memasang plang di bekas areal pembalakan liar yang berhasil diamankan kembali di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, Rabu (5/11/2025). ANTARA/HO-Kemenhut.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan berhasil menguasai kembali 4.000 hektare areal hutan yang sebelumnya dirambah di wilayah Bentang Alam Seblat, Bengkulu, yang merupakan habitat penting gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Operasi Penegakan Hukum di Kawasan Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi maupun hutan negara.

"Kita tindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan, termasuk yang berupaya memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan," ungkapnya.

Operasi Seblat dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta hasil kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara dengan helikopter pada 4 November 2025.

Tim gabungan terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara.

Operasi lanjutan berlangsung sejak 3 hingga 6 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan kegiatan penghentian perambahan pada 2 November 2025 yang berfokus pada pengamanan habitat gajah sumatera.

Pemulihan Kawasan dan Penindakan Pelaku

Hingga 6 November 2025, tim berhasil menguasai kembali 4.000 hektare areal perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami.

Di lokasi tersebut, tim memasang plang tanda penguasaan kawasan hutan sebagai bentuk penegasan larangan terhadap seluruh aktivitas ilegal.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, tanaman sawit seluas 1.600 hektare dimusnahkan secara manual, delapan pondok perambahan dihancurkan, dan sekitar 100 batang kayu olahan hasil pembalakan liar dimusnahkan menggunakan gergaji mesin.

Dalam operasi itu, aparat Gakkum Kemenhut mengamankan tiga pekerja sawit pada 1 November 2025 serta satu pemilik kebun sawit ilegal berinisial SM pada 5 November 2025.

Barang bukti berupa bibit sawit, peralatan perkebunan, dan dokumen pendukung turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Ditjen Gakkum Kehutanan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap pemilik lahan dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli lahan dari warga lokal, membuka lahan dengan cara membakar (land clearing), menanam sawit, dan membangun pondok kerja di dalam kawasan hutan negara.

Penyidik masih menelusuri jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama yang diduga terlibat dalam kegiatan perambahan tersebut.

Dwi Januanto menegaskan bahwa selain langkah penindakan, pemerintah akan segera melaksanakan rehabilitasi kawasan rusak serta penataan batas hutan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi.

Berita ini ditulis oleh Prisca Triferna Violleta dan disunting oleh Bambang Sutopo Hadi. Kantor Berita ANTARA menegaskan larangan keras terhadap pengambilan konten, crawling, atau pengindeksan otomatis tanpa izin tertulis.

Penulis :
Ahmad Yusuf