
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membekukan dan menyita dana senilai total Rp154,3 miliar yang diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal.
Ratusan Rekening Diblokir, Kerja Sama dengan PPATK
Komisaris Besar Polisi Ferdy Saragih menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap ratusan rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian daring.
Pihaknya telah:
- Membekukan 576 rekening dengan total dana sebesar Rp63,7 miliar.
- Menyita 235 rekening lainnya dengan nilai mencapai Rp90,6 miliar.
- Total dana yang berhasil dibekukan dan disita sebesar Rp154,3 miliar.
- "Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online," ungkap Ferdy.
Penyitaan dan pembekuan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," jelasnya.
Ferdy menegaskan bahwa langkah ini bukan akhir dari proses, dan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap rekening-rekening lain yang terafiliasi dengan jaringan judi online.
"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," tegasnya.
Arahan Tegas Kapolri: Tindak Bandar dan Sita Aset
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada seluruh personel Polri untuk menangani masalah judi online secara maksimal.
Kapolri menyatakan bahwa praktik judi online menimbulkan dampak sosial yang besar dan bahkan telah melibatkan anak-anak di bawah umur.
Ia menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menindak para bandar judi online secara tegas dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Termasuk juga melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih lanjut hasil penyidikan, rincian temuan, serta langkah lanjutan dalam pemberantasan jaringan judi online.
- Penulis :
- Aditya Yohan