
Pantau - Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Colorado, J. Bishop Grewell, mendakwa Mohamed Sabry Soliman atas serangan yang ia lakukan terhadap aksi damai di Colorado, yang disebut telah direncanakan selama satu tahun.
Soliman didakwa atas kejahatan bermotif kebencian, termasuk percobaan pembunuhan, dan terancam hukuman penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang federal.
Ia mengaku melakukan serangan karena membenci kelompok yang ia sebut sebagai Zionis.
Serangan terjadi saat demonstrasi pada Minggu, 1 Juni, yang menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza.
Soliman melemparkan bom molotov ke arah sekelompok pria dan wanita, termasuk lansia, yang sedang berkumpul secara damai.
Ia mengatakan kepada penyidik bahwa ia ingin semua peserta tewas, tidak menyesal, dan siap melakukannya lagi.
Ia memilih menggunakan bom molotov setelah gagal membeli senjata api karena tidak memiliki status kewarganegaraan sah.
Jaksa Wilayah Boulder County, Michael Dougherty, menyebut aparat penegak hukum menemukan 16 bom molotov lain yang belum digunakan.
Soliman juga akan didakwa di tingkat negara bagian dengan 16 tuduhan percobaan pembunuhan tingkat pertama, dua tuduhan kepemilikan alat pembakar, dan 16 percobaan penggunaan alat pembakar.
Jika ditotal, ancaman hukumannya bisa mencapai ratusan tahun penjara.
Presiden AS Donald Trump mengecam keras serangan tersebut dan menegaskan pentingnya keamanan perbatasan.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan bahwa semua pelaku teror akan dideportasi dari Amerika Serikat.
Menurut dokumen pengadilan dan laporan The New York Times, Soliman adalah warga Mesir yang tinggal di AS dengan visa kedaluwarsa.
Saat ditangkap, ia berteriak "bebaskan Palestina" dan "akhiri Zionis", menandakan motif politik dan ideologis dalam tindakannya.
- Penulis :
- Balian Godfrey