Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Harvard Tuntut Pemerintah AS, Sebut Kebijakan Trump Langgar Hukum dan Berdasar Dendam

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Harvard Tuntut Pemerintah AS, Sebut Kebijakan Trump Langgar Hukum dan Berdasar Dendam
Foto: Harvard gugat pemerintahan Trump atas larangan masuk mahasiswa asing ke AS(Sumber: ANTARA/Xinhua/Ziyu Julian Zhu/aa.)

Pantau - Universitas Harvard resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump pada Kamis, 5 Juni 2025, menyusul larangan masuk bagi mahasiswa internasional yang berencana kuliah di Harvard dengan visa belajar.

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal kurang dari 24 jam setelah Presiden Trump mengeluarkan pernyataan penangguhan izin masuk bagi warga negara asing yang akan menempuh pendidikan di Harvard.

Dalam dokumen gugatan, Harvard menuduh kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk menghindari perintah pengadilan sebelumnya yang telah membatasi Departemen Keamanan Dalam Negeri dalam melarang pendaftaran mahasiswa asing di institusi tersebut.

Presiden Harvard: Kebijakan Ini Adalah Pembalasan Politik

Presiden Harvard, Alan M. Garber, mengecam tindakan pemerintah sebagai bentuk pembalasan politik.

"Menargetkan institusi kami karena penerimaan mahasiswa internasional dan kolaborasinya dengan lembaga pendidikan lain di seluruh dunia adalah langkah ilegal lain yang diambil oleh pemerintah untuk membalas Harvard," ujarnya.

Isi gugatan juga menuliskan bahwa "tindakan Presiden ini bukan diambil untuk melindungi 'kepentingan Amerika Serikat,' melainkan untuk mengejar dendam pemerintah terhadap Harvard".

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang telah ditempuh Harvard sejak April 2025, sebagai tanggapan atas tindakan pemerintah yang tidak mematuhi daftar tuntutan terkait hak mahasiswa internasional.

Saat ini, Harvard tengah menyiapkan rencana darurat agar mahasiswa dan akademisi internasional tetap dapat melanjutkan kegiatan akademik selama musim panas dan tahun ajaran mendatang.

Penulis :
Balian Godfrey