
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump disebut masih memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penangguhan tarif resiprokal selama 90 hari yang dijadwalkan berakhir pada 9 Juli mendatang, dalam upaya menegosiasikan kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi AS.
Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukan faktor krusial. “Presiden Trump dapat menentukan apakah penangguhan tarif akan diperpanjang atau memberlakukan tarif timbal balik sesuai dengan kepentingan nasional,” ungkapnya.
Penangguhan Bersifat Opsional, Bergantung pada Negosiasi
Penangguhan tarif itu bersifat opsional dan hanya dapat diputuskan langsung oleh Presiden AS. Saat ini, penangguhan tarif diberlakukan terhadap sekitar 60 negara mitra dagang yang memiliki surplus perdagangan signifikan dengan AS.
Tarif dasar sebesar 10 persen tetap berlaku terhadap seluruh impor global, namun Jepang menghadapi tarif tambahan sebesar 14 persen sehingga total menjadi 24 persen untuk produk tertentu.
Negosiasi lanjutan antara AS dan Jepang digelar di Washington, dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent dan Menteri Perdagangan Howard Lutnick bertemu delegasi Jepang yang dipimpin Ryohei Akazawa.
Jepang Masih Upayakan Keringanan Tarif
Pertemuan ini merupakan putaran ketujuh dari negosiasi tarif bilateral, menyusul kegagalan tercapainya kesepakatan dalam KTT G7 di Kanada antara Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba dan Presiden Trump.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent sebelumnya menyatakan bahwa penangguhan 90 hari bisa diperpanjang apabila mitra dagang menunjukkan “itikad baik” dalam proses negosiasi.
Jepang bersama beberapa negara mitra AS lainnya saat ini masih berupaya keras untuk mendapatkan keringanan tarif dan menghindari dampak ekonomi dari skema tarif resiprokal Trump yang dinilai proteksionis.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf