Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Palestina Desak Dunia Bertindak Hentikan Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Palestina Desak Dunia Bertindak Hentikan Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat
Foto: Sejumlah warga Palestina membawa tiga jenazah kerabat mereka yang tewas dalam serangan pemukim Israel di kota Kafr Malik, Ramallah, Tepi Barat tengah, Palestina (sumber: Xinhua/Ayman Nobani)

Pantau - Palestina pada Minggu (29/6) menyerukan intervensi internasional untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengeluarkan pernyataan resmi yang mengimbau masyarakat internasional agar memikul tanggung jawab dalam menghentikan kejahatan para pemukim terhadap warga sipil Palestina dan menegakkan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan.

"Tindakan tegas diperlukan untuk mengakhiri serangan dari geng pemukim dan elemen-elemen teroris mereka terhadap rakyat kami, tanah, properti, dan tempat-tempat suci kami," ungkap Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya.

Serangan Meningkat 30 Persen Sepanjang Tahun Ini

Dalam beberapa pekan terakhir, terjadi peningkatan serangan yang signifikan dari pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Data pemerintah Israel menunjukkan bahwa sepanjang paruh pertama tahun 2025, telah terjadi sebanyak 414 serangan yang dilakukan oleh pemukim terhadap warga Palestina.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Korban Terus Bertambah Sejak Serangan ke Gaza

Sejak serangan militer Israel terhadap Gaza yang dimulai pada Oktober 2023, kekerasan di Tepi Barat juga mengalami eskalasi tajam.

Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan sedikitnya 986 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 lainnya mengalami luka-luka akibat aksi pasukan Israel dan pemukim ilegal di Tepi Barat.

Situasi ini memicu keprihatinan komunitas internasional atas memburuknya kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.

Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel Ilegal

Pada bulan Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal menurut hukum internasional.

Mahkamah juga menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel dari wilayah tersebut, sebagai langkah untuk mengakhiri pelanggaran hukum dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga Palestina.

Sumber: Anadolu

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti