
Pantau - Kantor Kejaksaan Paris secara resmi mengumumkan bahwa platform media sosial X sedang dalam penyelidikan kepolisian Prancis atas dugaan pelanggaran terhadap sistem pemrosesan data otomatis oleh kelompok terorganisasi.
Penyelidikan ini ditugaskan kepada Direktorat Jenderal Gendarmeri Nasional (DGGN) setelah unit kejahatan siber Kejaksaan Paris menerima dua pengaduan resmi pada Januari 2025.
Tuduhan Gangguan dan Pengambilan Data Secara Curang
Platform X dituduh melakukan dua pelanggaran utama, yakni "mengganggu operasi sistem pemrosesan data otomatis oleh kelompok terorganisasi" dan "mengambil data secara curang dari sistem pemrosesan data otomatis oleh kelompok terorganisasi".
Pengaduan diajukan oleh seorang anggota parlemen Prancis dan seorang pejabat senior dari lembaga publik Prancis, yang menuding algoritma X telah dieksploitasi untuk tujuan interferensi asing.
Setelah proses peninjauan sejak Februari, Kejaksaan Paris menetapkan penyelidikan resmi pada Jumat, berdasarkan verifikasi awal, masukan dari peneliti lokal, serta informasi dari sejumlah lembaga publik.
Respons dari Pihak X
Menanggapi tuduhan tersebut, CEO X Prancis Laurent Buanec pada Januari menyatakan bahwa X “memiliki aturan yang ketat, jelas, dan terbuka untuk melindungi platform itu dari ujaran kebencian”.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya “memerangi disinformasi” dan bahwa algoritma X “dirancang untuk tidak merekomendasikan konten kebencian”.
Penyelidikan ini menambah tekanan regulasi terhadap X di berbagai negara, terutama terkait transparansi algoritma dan penanganan konten sensitif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf