
Pantau - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) akan meluncurkan program percontohan baru terkait permohonan visa yang memungkinkan petugas konsuler mewajibkan warga negara asing membayar uang jaminan sebelum visa bisnis atau pariwisata disetujui.
Program ini diumumkan melalui laman Federal Register pada Senin, 4 Agustus 2025, dan dinamakan program percontohan jaminan visa.
Kebijakan akan mulai berlaku 15 hari setelah pemberitahuan resmi dipublikasikan, yaitu pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan akan berlangsung selama 12 bulan.
Uang Jaminan Diberlakukan untuk Negara dengan Tingkat Overstay Tinggi
Dalam program ini, besaran uang jaminan yang dapat dikenakan kepada pemohon visa adalah sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau hingga 15.000 dolar AS, tergantung pada pertimbangan petugas konsuler.
Jaminan ini menyasar warga negara dari negara-negara yang dianggap memiliki tingkat overstay visa tinggi atau sistem penyaringan dan pemeriksaan yang kurang memadai.
Daftar resmi negara-negara yang akan terdampak belum diumumkan, namun Departemen Luar Negeri AS menyatakan daftar tersebut akan dirilis secara daring paling lambat 15 hari sebelum kebijakan diterapkan.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memperketat persyaratan visa dan menekan pelanggaran imigrasi.
Pengetatan Kebijakan Juga Berlaku untuk Perpanjangan Visa
Selain program jaminan visa, Departemen Luar Negeri AS pekan lalu juga mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan lebih banyak pemohon perpanjangan visa untuk menjalani wawancara tatap muka tambahan, yang sebelumnya sering kali dikecualikan.
Kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih ketat terhadap sistem imigrasi dan pengawasan kedatangan warga asing ke Amerika Serikat.
Pemerintah AS menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan nasional serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan visa.
- Penulis :
- Aditya Yohan