
Pantau - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta Mahkamah Agung (MA) untuk campur tangan dalam sengketa dana bantuan luar negeri senilai sekitar 12 miliar dolar AS atau setara Rp197 triliun.
Banding Darurat ke Mahkamah Agung
Departemen Kehakiman AS mengajukan banding darurat agar keputusan bisa diambil sebelum 2 September mendatang.
Pemerintah memperingatkan bahwa keputusan pengadilan yang lebih rendah akan memaksa mereka mengeluarkan dana tersebut.
Dalam dokumen pengajuan, pemerintah menyebut ada risiko biaya diplomatik yang tidak dapat diperbaiki jika Mahkamah Agung tidak segera bertindak.
Pemerintah berpendapat bahwa pengeluaran dana bantuan itu bisa merusak kebijakan luar negeri yang sedang dijalankan.
Putusan Pengadilan Sebelumnya
Awal bulan ini, panel tiga hakim di Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit DC memutuskan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan hukum untuk menggugat pemerintah terkait perubahan pengeluaran yang telah disetujui.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa kelompok non-profit yang sebelumnya mengajukan gugatan soal pemotongan anggaran tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan itu membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang sempat menghalangi pemerintah melanjutkan pemotongan dana bantuan luar negeri.
Namun, perintah dari pengadilan distrik yang mewajibkan pengeluaran dana masih tetap berlaku setelah pengadilan yang lebih rendah menolak menangguhkan mandat tersebut.
Akibatnya, pemerintah tetap berkewajiban mengalokasikan dana meski masih menunggu putusan banding di tingkat majelis penuh Sirkuit DC.
- Penulis :
- Leon Weldrick