Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Nippon Steel Cabut Gugatan Hukum di AS Usai Rampungkan Akuisisi US Steel

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Nippon Steel Cabut Gugatan Hukum di AS Usai Rampungkan Akuisisi US Steel
Foto: Nippon Steel di Tokyo (sumber: Xinhua/Jia Haocheng)

Pantau - Perusahaan baja asal Jepang, Nippon Steel Corp., pada Kamis (4/9) menyatakan telah mencabut gugatan hukum yang diajukannya di Amerika Serikat terkait rencana akuisisi United States Steel Corp. (US Steel).

Dengan pencabutan itu, berakhir sudah seluruh proses litigasi di AS yang berkaitan dengan pengambilalihan US Steel oleh Nippon Steel.

Produsen baja terbesar Jepang tersebut diketahui telah merampungkan proses pembelian US Steel pada Juni 2025.

Latar Belakang Gugatan

Sebelumnya, Nippon Steel mengajukan gugatan perdata terhadap kompetitor AS Cleveland-Cliffs Inc. beserta sejumlah perusahaan lain yang menentang transaksi senilai 14,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp231 triliun.

Pada Januari 2025, Nippon Steel secara resmi menggugat Cleveland-Cliffs, CEO Lourenco Goncalves, serta pemimpin serikat pekerja United Steelworkers (USW), David McCall.

Dalam dokumen gugatannya, Nippon Steel menuduh para pihak tersebut melakukan tindakan ilegal untuk menghalangi rencana pembelian US Steel.

Serikat Pekerja Ikut Cabut Pengaduan

Tidak hanya Nippon Steel, serikat pekerja USW juga telah menarik pengaduan yang diajukan ke badan administratif independen AS terhadap US Steel.

Sebelumnya, USW menuduh US Steel mengancam karyawan agar tidak menentang rencana akuisisi perusahaan oleh Nippon Steel.

Dalam pernyataan bersama, Nippon Steel dan US Steel menegaskan komitmen mereka untuk tetap berfokus pada pembuatan baja dan perundingan kolektif.

"Kami akan terus bekerja sama untuk memperkuat industri baja melalui kolaborasi dan perundingan dengan pihak terkait," ungkap kedua perusahaan dalam pernyataan resminya.

Penulis :
Leon Weldrick