
Pantau - Pejabat Washington, DC menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (4/9/2025) atas pengerahan Pasukan Garda Nasional yang dinilai ilegal untuk meredam aksi protes di ibu kota.
Gugatan Resmi dari Jaksa Agung DC
Jaksa Agung Washington, DC, Brian Schwalb, menuding bahwa Presiden Trump telah melanggar prinsip dasar demokrasi dengan melibatkan militer dalam penegakan hukum sipil.
"Trump telah mengabaikan prinsip fundamental dalam demokrasi Amerika—bahwa militer tidak boleh dilibatkan dalam penegakan hukum sipil," ungkap Schwalb dalam dokumen gugatan.
Gugatan ini muncul dua hari setelah Hakim Pengadilan Distrik AS di California, Charles Breyer, memutuskan bahwa pengerahan Garda Nasional dan Marinir oleh Trump ke Los Angeles juga ilegal.
Pada Selasa (2/9), Breyer mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan militer untuk tugas-tugas kepolisian.
Breyer menilai Trump telah melanggar Posse Comitatus Act (UU 1878) yang secara eksplisit melarang penggunaan militer untuk penegakan hukum sipil, kecuali dalam kondisi luar biasa.
Schwalb menyatakan bahwa pengerahan Garda Nasional oleh Trump tidak hanya melanggar Posse Comitatus Act, tetapi juga undang-undang federal lainnya yang mengatur batasan kekuasaan eksekutif terhadap militer domestik.
Pengerahan Militer dan Respons Gedung Putih
Trump sebelumnya mengerahkan militer ke Los Angeles pada bulan Juni, dan kemudian pada 11 Agustus 2025, mengirim 2.300 personel Garda Nasional dari tujuh negara bagian ke Washington, DC.
Sebagian pasukan dilaporkan dipersenjatai dengan senapan serbu dan senjata api lainnya, serta ditugaskan oleh Dinas Marsekal AS untuk menjalankan fungsi kepolisian.
Kantor Jaksa Agung DC menyebut tindakan ini sebagai “pendudukan militer secara paksa yang jauh melebihi wewenang Presiden atas Garda Nasional”.
"Tidak ada kota di Amerika yang seharusnya diawasi oleh militer AS—terutama militer dari luar negara bagian lain yang tidak bertanggung jawab kepada penduduk dan tidak terlatih dalam penegakan hukum lokal—namun ditugaskan untuk berpatroli di jalanan kota", ujar Schwalb.
Ia menambahkan, "Hari ini DC, tapi bisa jadi kota lain besok. Kami mengajukan gugatan ini untuk menghentikan tindakan federal yang melampaui batas yang ilegal ini."
Sementara itu, Gedung Putih melalui juru bicara Abigail Jackson membela keputusan Presiden Trump.
Trump “berada dalam kewenangannya yang sah untuk mengerahkan Garda Nasional di Washington, DC, guna melindungi aset federal dan membantu penegakan hukum dalam tugas-tugas tertentu,” ujarnya.
Jackson juga menyebut gugatan tersebut sebagai “upaya lain—yang merugikan warga dan pengunjung DC—untuk melemahkan operasi Presiden yang sangat sukses dalam menghentikan kejahatan kekerasan di DC”.
Gugatan ini semakin memperbesar ketegangan hukum atas penggunaan militer di dalam negeri oleh Presiden Trump.
- Penulis :
- Aditya Yohan