
Pantau.com - Presiden Palestina Mahmoud Abbad mengutuk putusan pengadilan Israel mengenai tempat salat Bab Ar-Rahma di dalam Kompleks Masjid Al-Aqsha di Al-Quds. Ia menegaskan bahwa putusan itu batal dan tidak sah.
Putusan tersebut, kata dia di dalam satu pernyataan, adalah kelanjutan dari peningkatan serangan terhadap Al-Quds dan tempat sucinya.
"Putusan Israel itu batal dan tidak sah; itu bertentangan dengan resolusi internasional yang menyatakan Al-Quds (Jerusalem) Timur, termasuk Masjid Al-Aqsha/Al-Haram Asy-Syarif, adalah bagian dari wilayah Palestina yang diduduki pada 1967 dan tidak berada di wewenang lembaga kehakiman Israel," kata Presiden Palestina.
Baca juga: Bikin Geram! Otoritas Israel Larang Azan dari Masjid Al-Aqsa
Pernyataan tersebut menyatakan pemerintah pendudukan Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas reaksi dari putusan berbahaya Israel itu dan dari setiap perubahan pada status sejarah dan hukum Masjid Al-Aqsha. Bab Ar-Rahma (Golden Gate) adalah bagian utuh Kompleks Masjid Al-Aqsha.
Pengadilan Israel pada Ahad menutup Bab Ar-Rahma buat orang Muslim yang akan shalat dan memberi Departemen Waqaf Islam, yang berwenang atas Masjid Al-Aqsha, waktu 60 hari untuk mengajukan banding atas putusan itu.
Departemen Waqaf dan Pemerintah Jordania, yang menjadi pengawas tempat suci umat Muslim di Al-Quds --yang diduduki, telah menolak putusan pengadilan tersebut dan mengatakan pengadilan itu tidak memiliki wewenang atas Masjid Al-Aqsha,yang murni milik umat Muslim.
Baca juga: Tentara Israel Serang Muslim di Masjid Al-Aqsha saat Tengah Beribadah
- Penulis :
- Widji Ananta