
Pantau.com - Setelah tragedi penembakan massal di Kota Christchurch, politikus telah berjanji akan membuat undang-undang penggunaan senjata di negara itu yang kembali pada tahun 2005, 2012, dan 2017.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan pada Senin (18 Maret 2019), reformasi hukum senjata akan diumumkan dalam 20 hari mendatang.
Baca juga: Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Ditinggal Pengacaranya
"Dengan waktu 10 hari, undang-undang terkait dengan terorisme akan kami umumkan reformasinya, saya percaya, hal itu akan membuat masyarakat lebih aman. Kami telah membuat keputusan di kabinet dan kami telah setuju," ucapnya, seperti dikutip Sputnik, Selasa (19/3/2019).
Menyusul dengan langkah itu, Wakil Perdana Menteri Winston Peters yang sebelumnya menentang langkah itu, kini menyatakan mendukung keputusan.
"Kenyataan setelah pukul 13.00 Jumat itu, dunia kami berubah selamanya. Begitu juga hukum kita," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Lilik Abdul Hamid, WNI Korban Penembakan Brutal di Christchurch
Setidaknya 49 orang meninggal dunia akibat penembakan di dua masjid di Christchurch dalam serangan teror. Puluhan orang lainnya mengalami luka-luka masih dalam perawatan.
Brenton Tarrant (28) asal Australia, telah didakwa dengan pembunuhan massal, sementara itu dua orang lainnya masih dalam penyelidikan polisi. Polisi telah memperingatkan netizen untuk tidak menggunggah atau menyebarluaskan video terkait dengan penembakan di masjid di Selandia Baru.
- Penulis :
- Noor Pratiwi