
Pantau.com - Pelapor Khusus PBB untuk Eksekusi Ekstrayudisial, Ringkasan, dan Arbitrasi, Agnes Callamard telah menyerahkan laporannya tentang pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi ke Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Rabu (26/6/2019).
Dalam laporannya yang berjumlah 100 halaman dan dipublikasikan pada 19 Juni lalu, Callamard mengatakan, pembunuhan Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, merupakan sebuah pembunuhan terencana yang membuat pemimpin Arab Saudi bertanggung jawab, seperti dilansir Al Jazeera, Rabu (26/6/2019).
Laporan itu juga menyimpulkan bahwa Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman, yang dikenal sebagai MbS, harus diselidiki atas keterlibatannya dalam pembunuhan Khashoggi.
Baca juga: Trump Tolak Laporan PBB Usut Pembunuhan Khashoggi oleh FBI
Arab Saudi menyertakan anggota Dewan Hak Asasi Manusia, dan perwakilannya, saat Callamard mempresentasikan laporannya.
Pembunuhan Khashoggi oleh tim operasi nakal' Saudi di Konsulat pada 2 Oktober 2018, memicu kemarahan dan menurunkan citra MbS. Jasad Khashoggi hingga saat ini belum ditemukan.
"Arab Saudi melanggar Konvensi Wina tentang hubungan konsuler, Piagam PBB tentang larangan penggunaan kekuatan pada saat perdamaian, serta prinsip hak untuk hidup," Callamard mengatakan dalam laporannya.
Sementara itu, Hatice Cengiz, tunangan dari Khashoggi, telah menyerukan untuk penyelidikan internasional untuk pembunuhan wartawan Arab itu.
Baca juga: PBB: Mohammed bin Salman Pelaku Pembunuhan Khashoggi
"Tidak hanya pejabat tingkat tinggi yang terlibat dalam pembunuhan, tetapi laporan mengatakan Arab Saudi telah mencoba untuk menghilangkan bukti itu. Ini skandal," kata Cengiz.
Khashoggi adalah seorang penduduk Amerika Serikat dengan profesi kolumnis untuk Washington Post. Ia dibunuh di Konsulat ketika tiba untuk mengambil dokumen yang ia butuhkan untuk pernikahannya.
Pria berusia 59 tahun dilaporkan oleh pejabat Turki telah dibunuh dan tubuhnya dipotong-potong oleh sebuah tim dari 15 orang Saudi yang dikirim ke Istanbul untuk membunuh, menurut pejabat Turki.
- Penulis :
- Noor Pratiwi