Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Hukum Khatib Angkat Telepon saat Khotbah Jumat

Oleh trias
SHARE   :

Hukum Khatib Angkat Telepon saat Khotbah Jumat

Pantau.com - Pernahkah Anda melihat khatib yang sedang menyampaikan khotbah pada waktu salat Jumat, kemudian ada panggilan telepon saat khotbah Jumat.

rnrnrnrnrn

Lalu apakah khatib boleh mengangkat panggilan telepon, apa hukumnya?

rnrnrnrn

Menurut website nu.co.id, hukum berbicara di tengah-tengah khotbah, dan syarat ketersambungan atau muwâlah khotbah. Pertama harus dilihat dari sisi berbicara saat khutbah maka merujuk mazhab Syafi’i hukumnya tidak haram.

rnrnrnrn

Meskipun ada peringatan dari Nabi saw untuk diam saat khotbah. Sebagaimana hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang sering dibaca bilal sebelum khatib naik mimbar, namun menurut mazhab Syafi’i hal itu tidak otomatis mengharamkan bicara saat khotbah berlangsung.

rnrnrnrn

Namun ada pula hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi saw berbicara, atau menjawab pertanyaan orang lain di tengah pelaksanaan khotbah Jumat.

rnrnrnrn

Di antaranya adalah riwayat sebagaimana berikut.

rnrnrnrn

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ يَقُولُ: دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَتَى السَّاعَةُ؟ فَأَشَارَ إِلَيْهِ النَّاسُ أَنِ اسْكُتْ. فَسَأَلَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، كُلُّ ذَلِكَ يُشِيرُونَ إِلَيْهِ أَنِ اسْكُتْ. فَقَال لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ الثَّالِثَةِ: وَيْحَكَ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا. وَذَكَرَ الْحَدِيثَ. رواه البيهقى باسناد صحيح

rnrnrnrn

Artinya, “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: ‘Ada lelaki masuk ke masjid sementara Rasulullah saw sedang ada di mimbar hari Jumat. Lalu lelaki itu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat datang?’ Maka orang-orang pun memberi isyarat kepadanya untuk diam. Lelaki itu masih mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali. Setiap ia mengulanginya, orang-orang pun memberi isyarat kepadanya untuk diam. Lalu pada ketiga kalinya Rasulullah saw menjawab: ‘Celaka kamu, apa yang engkau persiapkan untuknya? Lalu Anas menyebutkan perbincangan selanjutnya’.” (HR al-Baihaqi dengan sanad yang shahih). 

rnrnrnrn

Dari hadits diatas, mazhab Syafi’i merumuskan bahwa hukum berbicara saat khutbah berlangsung adalah tidak haram, namun sekadar makruh.

rnrnrnrn

Karena dalam hadits tersebut Nabi saw tidak mengingkarinya dan menegaskan kewajiban untuk diam. Dari hadist itu juga dipahami bahwa perintah untuk diam saat khotbah Jumat, baik yang ada dalam Al-Qur’an maupun hadits adalah perintah sunnah, sehingga hukum meninggalkannya sekadar makruh, tidak sampai haram. (Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr,], juz II, halaman 86); dan (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’, juz IV, halaman 525).

rnrnrnrn

Kemudian, dilihat dari sisi ketersambungan khotbah atau muwâlah. Untuk keabsahan khotbah Jumat menurut pendapat al-Azhar (yang kuat), disyaratkan ketersambungan antara rukun-rukun khotbah, serta ketersambungan antara dua khotbah dan shalat Jumat, sehingga bila terpisah dengan jeda yang cukup lama dengan kadar waktu yang cukup untuk melakukan shalat dua rakaat secara paling cepat dengan melakukan yang wajib-wajib saja, kira-kira 3-4 menit, maka khotbahnya tidak memenuhi syarat. 

rnrnrnrn

قوله (وَالْأَظْهَرُ اشْتِرَاطُ الْمُوَالَاةِ) بَيْنَ أَرْكَانِهِمَا وَبَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلَاةِ بِأَنْ لَا يَفْصِلَ طَوِيلًا عُرْفًا بِمَا لَا تَعَلُّقَ لَهُ بِمَا هُوَ فِيهِ ... وَمَرَّ اخْتِلَالُ الْمُوَالَاةِ بَيْنَ الْمَجْمُوعَتَيْنِ بِفِعْلِ رَكْعَتَيْنِ بِأَقَلِّ مُجْزِئٍ فَلَا يَبْعُدُ الضَّبْطُ بِهَذَا هُنَا وَيَكُونُ بَيَانًا لِلْعُرْفِ

rnrnrnrn

Artinya, ‘Pendapat al-Adhar menyaratkan ketersambungan antara rukun-rukun khotbah dan antara dua khotbah dengan shalat Jumat, yaitu imam tidak memisahnya dengan jeda yang menurut umumnya dianggap lama, memisahnya dengan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan khotbah yang sedang dilakukannya … dan telah lewat keterangan tentang rusaknya ketersambungan antara dua shalat yang dijama’ sebab melakukan shalat dua rakaat secara paling ringkas, maka dalam kasus khotbah Jumat ini juga dapat dibatasi dengan batas tersebut, dan hal ukuran jeda dua rakaat secara paling ringkas ini menjelaskan ukuran jeda yang umumnya dianggap lama. (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfahtul Muhtâj dicetak bersama Hawasyis Syirwâni wal ‘Ubbâdi, juz II, halaman 457).

rnrnrnrn

Makan dari pertimbangan tersebut bisa disimpulkan, hukum seorang khatib yang menjawab panggilan telpon saat khotbah Jumat adalah boleh, hanya saja bila sampai memutus ketersambungan khutbah karena memakan waktu jeda yang cukup lama dengan kadar waktu yang cukup untuk melakukan shalat dua rakaat secara paling ringkas, kira-kira 3-4 menit, maka khotbahnya tidak memenuhi syarat, dan sudah semestinya diulangi. 

rnrnrnrn

Walaupun demikian, sebaiknya hal itu dihindari. Sudah semestinya khatib fokus dalam khutbahnya dan tidak melakukan aktivitas-aktivitas lain yang tidak ada hubungannya dengan khotbah. Meski hal tersebut tidak membatalkan khotbah Jumat, namun menjawab panggilan telpon saat khotbah menjadikan Jumatan yang dilakukan tidak sempurna.

rnrnrnrn

  عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغِيتَ. متفق عليه

rnrnrnrn

Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: ‘Ketika kamu berkata ‘diam’ kepada temanmu saat hari Jumat, sementara Imam sedang berkhutbah, maka shalat Jumatmu sia-sia’.” (Muttafaq ‘Alaih). (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1379 H), juz II, halman 414). 

rnrn
Penulis :
trias