
Pantau- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) belum juga menetapkan status penahanan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT. Sebelumnya, Polrestro Jaksel sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Kasi Humas Polrestro Jaksel AKP Nurma Dewi mengungkapkan, polisi memberikan sinyal Rizky Billar bisa ditahan terkait KDRT, mengingat ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan," kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma menuturkan, penetapan status penahanan terhadap Rizky Billar di kasus KDRT akan ditentukan hari ini. Penaikan status penahanan ini akan dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai seluruhnya.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R," ujarnya.
Nurma mengungkapkan, Rizky Billar sejak ditetapkan sebagai tersangka menginap di Mapolrestro Jaksel. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi kepada tersangka.
"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan. Memang ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1x24 jam," tutupnya.
Kendati demikian, Kasi Humas Polrestro Jaksel AKP Nurma Dewi mengungkapkan, polisi memberikan sinyal Rizky Billar bisa ditahan terkait KDRT, mengingat ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan," kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma menuturkan, penetapan status penahanan terhadap Rizky Billar di kasus KDRT akan ditentukan hari ini. Penaikan status penahanan ini akan dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai seluruhnya.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R," ujarnya.
Nurma mengungkapkan, Rizky Billar sejak ditetapkan sebagai tersangka menginap di Mapolrestro Jaksel. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi kepada tersangka.
"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan. Memang ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1x24 jam," tutupnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino