billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Ini Respons Pihak Nikita Mirzani soal Peluang Restorative Justice

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Ini Respons Pihak Nikita Mirzani soal Peluang Restorative Justice
Pantau - Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) membuka peluang restorative justice atau berdamai untuk tersangka UU ITE Nikita Mirzani. Pihak Nikita mempersilakan peluan tersebut.

"Kalau mau dipanggil, didamaikan itu bagus. Saya tak mau angan-angan atau niat. Laksanakan," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, Rabu (26/10/2022).

Ia mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres serang tidak ada upaya untuk berdamai. Namun Fahmi tidak menjawab apakah Nikita akan berdamai dengan Dito Mahendra, ia hanya mengatakan Nikita tidak bersalah.

"Nikita merasa tidak bersalah. Dia ditahan, jangan dianggap bersalah," ucapnya.

Baca Juga : Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang. Nikita terancam 5 tahun penjara.

Ada 2 alasan penahanan Nikita yakni unsur objektif, Pasal 21 ayat 4 bahwa ancamannya adalah 5 tahun penjara. Kemudian unsur subjektif, Pasal 21 KUHAP agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga : Nikita Mirzani Belum Bisa Dibesuk Meski Sudah Ditahan di Rutan Serang
Penulis :
renalyaarifin