
Pantau - Akun Twitter dengan nama pengguna “m_4r1_oslo” mengunggah sebuah video yang menyatakan bahwa pemerintah Tunisia mewajibkan laki-laki untuk menikah minimal dua kali atau lebih.
Narasi:
“Para jomblowan silakan pindah negara nih ada banyak kesempatan buat mengakhiri masa jomblomu….🤭🤪🤣”
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir turnbackhoax.id, Jumat (25/11/2022), narasi tersebut merupakan hoaks yang telah beredar sejak tahun 2019.
Pemerintah Tunisia menerapkan kebijakan poligami berdasarkan mazhab Maliki dan Hanafi. Adapun kedua mazhab tersebut menyatakan bahwa laki-laki hanya boleh melakukan poligami jika dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.
Selain itu, pemerintah Tunisia juga memberikan syarat kepada laki-laki yang ingin melakukan poligami untuk memberikan uang sebesar 1.500 dinar Tunisia atau Rp8 juta setiap bulan hingga meninggal dunia kepada istri dan anaknya yang dipoligami.
Jika laki-laki tersebut tidak mampu memenuhi syarat, maka mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami.
Kesimpulan
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “m_4r1_oslo” tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan/misleading content.
Baca juga:
Farel Prayoga ‘Ojo Dibandingke’ Dikabarkan Meninggal Dunia, Cek Faktanya
Hasil Survei Elektabilitas Anies Baswedan 120,8 Persen, Jauh Mengalahkan Ganjar dan Prabowo, Cek Faktanya
Parah! Polisi di NTT Tipu Calon Anggota Polri, Diminta Rp250 Juta agar Lolos Tes
Narasi:
“Para jomblowan silakan pindah negara nih ada banyak kesempatan buat mengakhiri masa jomblomu….🤭🤪🤣”
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir turnbackhoax.id, Jumat (25/11/2022), narasi tersebut merupakan hoaks yang telah beredar sejak tahun 2019.
Pemerintah Tunisia menerapkan kebijakan poligami berdasarkan mazhab Maliki dan Hanafi. Adapun kedua mazhab tersebut menyatakan bahwa laki-laki hanya boleh melakukan poligami jika dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.
Selain itu, pemerintah Tunisia juga memberikan syarat kepada laki-laki yang ingin melakukan poligami untuk memberikan uang sebesar 1.500 dinar Tunisia atau Rp8 juta setiap bulan hingga meninggal dunia kepada istri dan anaknya yang dipoligami.
Jika laki-laki tersebut tidak mampu memenuhi syarat, maka mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami.
Kesimpulan
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “m_4r1_oslo” tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan/misleading content.
Baca juga:
Farel Prayoga ‘Ojo Dibandingke’ Dikabarkan Meninggal Dunia, Cek Faktanya
Hasil Survei Elektabilitas Anies Baswedan 120,8 Persen, Jauh Mengalahkan Ganjar dan Prabowo, Cek Faktanya
Parah! Polisi di NTT Tipu Calon Anggota Polri, Diminta Rp250 Juta agar Lolos Tes
- Penulis :
- Aries Setiawan