
Pantau - Polisi telah menetapkan Y (31), pelaku penganiayaan terhadap balita di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Balita perempuan berusia 2 tahun itu tewas di tangan Y, yang merupakan pacar dari ibu korban, SS (23). Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (3/12/2022).
Video detik-detik pelaku bersama korban masuk dan keluar dalam lift Apartemen Kalibata City Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, terekam jelas.
Dalam satu potongan rekaman, pelaku terlihat masuk lift dengan menuntut balita. Pelaku mengenakan kemeja putih corak hitam dan celana pendek.
Di potongan rekaman lain, terlihat pelaku menggendong korban. Kepala korban yang digendong terkulai dan wajahnya pucat. Pelaku tampak panik, anak sang kekasih tidak bergerak.
Meski pelaku terus mencoba mengusap-usap kepala dan menegakkannya, namun balita itu tetap tak bergerak.
Pada catatan waktu yang tertulis di rekaman CCTV menunjukkan pukul 16.01 WIB. Diduga, rekaman itu menunjukkan sesaat setelah penganiayaan terjadi.
Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Apartemen Jaksel, Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, menjelaskan rekaman itu merupakan peristiwa saat pelaku ingin membawa korban ke rumah sakit.
Diketahui, setelah menganiaya, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ibu korban lapor polisi
Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali Candra, menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan terungkap setelah ibu korban curiga dengan kematian anaknya.
“Pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya telah meninggal dunia,” ujar Panji.
Panji menyatakan ibu korban, SS (23), curiga kepada teman prianya itu atas kematian anaknya dan melaporkan ke Polsek Pancoran. SS mengaku menitipkan anaknya itu ke sang pacar lantaran akan berangkat kerja.
Namun, saat SS bekerja, tiba-tiba Y menghubunginya dan mengabarkan kondisi balita tidak sadarkan diri. Y sempat membawa korban ke rumah sakit, kemudian pergi meninggalkan keluarga korban.
“Informasi dari saksi-saksi pada saat perjalanan ke rumah sakit sudah meninggal,” katanya.
Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Apartemen karena Kesal BAB Sembarangan
Kecurigaan ibu korban lantaran saat peristiwa terjadi, anaknya sedang berdua bersama pacarnya di apartemen. Dari hasil visum ditemukan benturan di kepala bagian belakang.
“Pada saat itu memang teman lelakinya sama anak hanya berdua. Di tubuh korban ditemukan hasil visum sementara ada benturan di kepala bagian belakang,” ujar Panji.
Terancam 15 tahun penjara
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan tersangka Y dijerat Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Terancam 15 tahun penjara kemudian denda Rp3 miliar,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (5/12/2022). Saat ini Y sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menjelaskan perihal kronologi penganiayaan yang menewaskan balita berinisial GGM itu.
“Dia (pelaku) kesal karena (korban) tidak berhenti menangis setelah dibersihkan pupnya. Korban dilempar, dipikirnya mau di lempar ke tempat tidur, tapi tidak sampai ke tempat tidur. Jatuh ke lantai. Itu pengakuannya (pelaku),” ujar Nurma.
Dari hasil visum dan autopsi, tengkorak kepala belakang korban dan kaki kiri mengalami keretakan.
Balita perempuan berusia 2 tahun itu tewas di tangan Y, yang merupakan pacar dari ibu korban, SS (23). Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (3/12/2022).
Video detik-detik pelaku bersama korban masuk dan keluar dalam lift Apartemen Kalibata City Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, terekam jelas.
Dalam satu potongan rekaman, pelaku terlihat masuk lift dengan menuntut balita. Pelaku mengenakan kemeja putih corak hitam dan celana pendek.
Di potongan rekaman lain, terlihat pelaku menggendong korban. Kepala korban yang digendong terkulai dan wajahnya pucat. Pelaku tampak panik, anak sang kekasih tidak bergerak.
Meski pelaku terus mencoba mengusap-usap kepala dan menegakkannya, namun balita itu tetap tak bergerak.
Pada catatan waktu yang tertulis di rekaman CCTV menunjukkan pukul 16.01 WIB. Diduga, rekaman itu menunjukkan sesaat setelah penganiayaan terjadi.
Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Apartemen Jaksel, Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, menjelaskan rekaman itu merupakan peristiwa saat pelaku ingin membawa korban ke rumah sakit.
Diketahui, setelah menganiaya, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ibu korban lapor polisi
Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali Candra, menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan terungkap setelah ibu korban curiga dengan kematian anaknya.
“Pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya telah meninggal dunia,” ujar Panji.
Panji menyatakan ibu korban, SS (23), curiga kepada teman prianya itu atas kematian anaknya dan melaporkan ke Polsek Pancoran. SS mengaku menitipkan anaknya itu ke sang pacar lantaran akan berangkat kerja.
Namun, saat SS bekerja, tiba-tiba Y menghubunginya dan mengabarkan kondisi balita tidak sadarkan diri. Y sempat membawa korban ke rumah sakit, kemudian pergi meninggalkan keluarga korban.
“Informasi dari saksi-saksi pada saat perjalanan ke rumah sakit sudah meninggal,” katanya.
Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Apartemen karena Kesal BAB Sembarangan
Kecurigaan ibu korban lantaran saat peristiwa terjadi, anaknya sedang berdua bersama pacarnya di apartemen. Dari hasil visum ditemukan benturan di kepala bagian belakang.
“Pada saat itu memang teman lelakinya sama anak hanya berdua. Di tubuh korban ditemukan hasil visum sementara ada benturan di kepala bagian belakang,” ujar Panji.
Terancam 15 tahun penjara
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan tersangka Y dijerat Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Terancam 15 tahun penjara kemudian denda Rp3 miliar,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (5/12/2022). Saat ini Y sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menjelaskan perihal kronologi penganiayaan yang menewaskan balita berinisial GGM itu.
“Dia (pelaku) kesal karena (korban) tidak berhenti menangis setelah dibersihkan pupnya. Korban dilempar, dipikirnya mau di lempar ke tempat tidur, tapi tidak sampai ke tempat tidur. Jatuh ke lantai. Itu pengakuannya (pelaku),” ujar Nurma.
Dari hasil visum dan autopsi, tengkorak kepala belakang korban dan kaki kiri mengalami keretakan.
- Penulis :
- Aries Setiawan