Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Politisi PDIP Bagi-bagi Uang Diklaim Zakat Mal, Bagaimana Ketentuan Sesungguhnya?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Politisi PDIP Bagi-bagi Uang Diklaim Zakat Mal, Bagaimana Ketentuan Sesungguhnya?
Pantau - Sebuah video tentang pembagian uang dengan amplop berlogo PDIP menjadi viral. Hal ini disinyalir menjadi upaya money politic di lingkungan masjid.

Menurut informasi, pembagian amplop ini terjadi di salah satu masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Belakangan diketahui, masjid tersebut merupakan wakaf dari politisi PDIP, Said Abdullah.

Ketika dimintai konfirmasi, Said membenarkan jika hal itu terjadi di masjid milik orang tuanya. Namun, ia menampik anggapan telah melakukan money politic.

Ia menjelaskan, jika uang tersebut merupakan upaya dirinya menunaikan zakat mal yang berasal dari dana reses ketika ia bertemu dengan konstituennya.

"Bagi saya, itu zakat mal. Itu termasuk dalam rukun Islam yang harus ditunaikan dan saya peroleh dari dana reses," terang Said kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Lantas seperti apa ketentuan zakat mal sesungguhnya menurut ajaran Islam?

Cukup nishab dan haul


Berdasarkan penelusuran dari laman baznas.go.id, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.


Sementara itu, beberapa syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

  • Kepemilikan penuh

  • Harta halal dan diperoleh secara halal

  • Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

  • Mencukupi nishab

  • Bebas dari hutang

  • Mencapai haul

  • Atau dapat ditunaikan saat panen


Perbedaan mendasar antara zakat, infak, dan sedekah berada pada syarat memenuhi nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal kepemilikan harta yang diambil dari besaran emas, menurut ketentuan yakni senilai 85 gram emas murni atau 20 dinar.

Sementara itu, haul adalah jangka waktu kepemilikan harta dalam jangka waktu setahun yang tidak berkurang. Jika seseorang memiliki 85 gram emas dan tidak berkurang dalam jangka waktu setahun, maka ia wajib membayar zakat mal dengan nilai 2,5 gram emas.

Apabila dikonversikan ke nilai mata uang, harga emas per gram pada Senin (27/3/2023) berada pada pasaran Rp1.091.892. Maka, seseorang wajib berzakat apabila memiliki harta senilai 85 gram x Rp1.091.892, yakni sebesar Rp92.810.820 dengan kepemilikan setahun tanpa berkurang.

Jika syarat nishab dan haul telah terpenuhi, maka ia wajib membayarkan zakat mal senilai 2,5 persen dari Rp92.810.820, yakni sebesar Rp2.320.270.
Penulis :
Aditya Andreas