Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Lifestyle

19 Juni: Memperingati Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

19 Juni: Memperingati Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik
Foto: Ilustrasi kekerasan (Freepik)

Pantau - Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik diperingati pada tanggal 19 Juni setiap tahunnya. Peringatan tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2015 dengan tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran akan kekerasan seksual dalam konflik serta untuk menghormati para korban dan penyintas kekerasan seksual di seluruh dunia.

Adapun istilah "kekerasan seksual dalam konflik" mengacu pada tindakan seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, kehamilan paksa, aborsi paksa, sterilisasi paksa, kawin paksa, dan segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang dilakukan terhadap perempuan, laki-laki, anak perempuan, atau anak laki-laki dalam situasi konflik bersenjata.

Tanggal 19 Juni dipilih untuk memperingati pengesahan resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1820 (2008) pada tanggal 19 Juni 2008, yang mengutuk kekerasan seksual sebagai taktik perang dan penghalang pembangunan perdamaian.

Karena itu, Majelis Umum PBB mencanangkan tanggal 19 Juni sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik melalui Resolusi A/RES/69/293. Resolusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dalam konflik dan mengembangkan strategi untuk mengakhiri kejahatan ini di seluruh dunia.

Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik berfungsi sebagai pengingat akan kebutuhan mendesak untuk mengatasi dan mencegah kekerasan seksual dalam situasi konflik. Juga menekankan pentingnya pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak perempuan, yang secara tidak proporsional terkena dampak bentuk kekerasan ini.

Selain itu, Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik juga menyoroti perlunya kerja sama internasional untuk melawan meningkatnya kekerasan seksual dan berbasis gender, pelecehan, dan ujaran kebencian yang terjadi baik secara offline maupun online. Bentuk-bentuk kekerasan ini menimbulkan ancaman nyata terhadap demokrasi dengan melemahkan partisipasi perempuan dan anak perempuan dalam masyarakat.

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Firdha Riris