Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

4 Jurus Hindari Judi Online Menurut Menkominfo

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

4 Jurus Hindari Judi Online Menurut Menkominfo
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berfoto bersama peserta acara sosialiasi bahaya judi online di Jakarta Barat, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membagikan empat langkah untuk menghindari bahaya judi online dalam acara sosialisasi di Jakarta Barat, Jumat (04/10).

"Pertama, kenali bahaya dan identifikasi pemicu judi online. Sadari bahaya judi online bagi diri sendiri dan lingkungan terdekat. Lalu, perhatikan pemicu seseorang berpartisipasi dalam judi online, seperti stres atau dorongan dari lingkungan tertentu," katanya.

Langkah kedua, ia menjelaskan, adalah melindungi diri dan menghindari situasi yang berisiko dengan dukungan dari orang lain. Ia juga menganjurkan mereka yang kesulitan mengatasi godaan judi online untuk mencari bantuan profesional, seperti psikolog.

Pemerintah menyediakan layanan Hotline Stop Judi Online Indonesia di nomor 081110015080 bagi warga yang membutuhkan bantuan.

Langkah ketiga adalah memantau dan mengelola keuangan dengan bijak. Dengan mencermati arus keuangan, seseorang dapat mempertimbangkan kembali sebelum menggunakan uang untuk berjudi.

Baca juga: Heru Budi Lakukan Ini ke Satpol PP yang Nggak Kapok Main Judi Online

Langkah keempat, menurutnya, adalah melaporkan situs atau rekening yang dicurigai terkait dengan judi online. Warga dapat melaporkan melalui layanan aduankonten.id dan cekrekening.id.

Budi Arie juga menekankan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa judi online telah menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp600 triliun dan menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat.

"Masyarakat yang terjerat judi online terlilit utang bahkan kehilangan seluruh hartanya," katanya."Hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 10 kasus bunuh diri karena judi online. Ratusan ribu anak-anak kecanduan judi online. Bahkan menyebabkan ribuan kasus perceraian terjadi," ia menambahkan.

Karena itu, Budi Arie mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama menghentikan praktik judi online. "Tentunya kita tidak ingin jumlah pelaku judi online terus bertambah," demikian Budi Arie Setiadi.

Sumber: ANTARA

Penulis :
Latisha Asharani