
Pantau.com - Januarisma Runtuwene alias Aris 'Idol' ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba. Informasi tersebut didapatkan melalui pesan Whatsapp yang diterima Pantau.com. Dalam pesan tersebut, tertulis nama Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pembuat pesan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Diungkapkan bahwa Aris dibekuk saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama empat rekannya. Saat kejadian, Aris bersama teman-temannya tertangkap basah tengah mengonsumsi narkotika jenis shabu sambil meminum minuman keras.
Dari hasil tes urine, kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut positif menggunakan narkoba. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus.
Baca juga: Pedangdut Seksi Caca 'Duo Molek' Terjerat Narkoba
Penangkapan Aris sendiri sudah direncanakan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Awalnya, polisi telah terlebih dahulu menangkap tersangka dengan inisial YW pada 8 Janurai 2019. Dari YW, polisi mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di apartemen tempat Aris dan rekan-rekannya berpesta narkoba.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Artis Steve Emmanuel Diciduk Polisi
Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, satu unit bong dan lima telepon genggam. Atas perbuatannya, Aris dan para tersangka lainnya terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1), UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Penulis :
- Rifeni