
Pantau.com - Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan kekasih Andi Soraya itu dengan pasal pengedar narkoba.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Narkoba Steve Emmamuel Masuk Tahap Dua
Steve Emmanuel merasa keberatan dengan dakwaan tersebut, ia pun mengajukan eksepsi.
"Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detailnya saya serahkan kepada penasehat hukum," ujar Steve Emmanuel dalam persidangan, Kamis (21/3/2019).
Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan jika pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Sementara pembacaan eksepsi akan diagandekan pada 28 Maret 2019.
"Kami akan mengajukan eksepsi minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan minggu depan," jelas Jaswin.
Baca juga: Tidak Direhabilitasi, Bagaimana Nasib Steve Emmanuel Selanjutnya?
Steve Emmanuel didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
rn- Penulis :
- Gilang