
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut tersangka dalam kasus penyebaran nama baik, yakni Galih Ginanjar menolak menandatangi surat perintah penahanan.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus 'Ikan Asin' Resmi Ditahan
"Dari surat perintah penahanan ada satu tersangka, Galih tidak mau menandatangi surat perintah penahanan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Sayangnya, tekait dengan alasan dari suami Barbie Kumalasari menolak untuk menandatangi surat perintah penahanan itu, Argo tak menjelaskan secara merinci.
Akan tetapi, Argo menegaskan meskipun Galih menolak menandatangani, proses penahanan tidak akan berubah atau menghilang.
"Itu hak mereka (menolak menandatangani), namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan," kata Argo.
"Tidak masalah, kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan," sambungnya.
Baca juga: Barbie Kumalasari Bantah Galih Ginanjar Telah Ditahan Polisi
Untuk diketahui, Galih Ginanjar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq.
Dalam kasus itu, Rey Utami dan Pablo Benua juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, ketiganya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP.
rn- Penulis :
- Gilang