
Pantau.com - Aktor Tio Pakusadewo tak ajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Tio, Aris Talasabessy mengatakan dakwaan tersebut sesuai dengan hukum formil yang ada.
"Dakwaan tadi sudah dibacakan. Dan menurut kami dakwaan itu telah sesuai dengan hukum formil," kata Aris usai jalani sidang di Ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Baca juga: Film '22 Menit' Angkat Para Pahlawan di Tragedi Bom Thamrin
Karena tak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi.
"Selanjutnya sidang akan memeriksa saksi dari JPU pada Senin depan," tambah Aris.
Pada pembacaan dakwaan, JPU membeberkan kronologi penangkapan Tio yang dilakukan pada 19 Desember 2017 lalu. Peristiwa itu terjadi dikawasan Ampera, Jakara Selatan pukul 23.15 WIB.
Baca juga: Diam-diam, Delia Septianti Telah Bercerai dengan Tofan Putra
Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 klip berisi krisal meamfetamin, atau yang dikenal dengan sabu seberat kurang lebih 1,06 gram. Selain itu ada seperangkat alat bong untuk mengonsumsi sabu dan korek api. Serta 1 buah handphone.
- Penulis :
- Gilang