
Pantau.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya bukti atas penangkapan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Anak dari Rahmat itu diminta untuk memprotes KPK secara hukum.
"Karenanya adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Januari 2022.
Ghufron menegaskan pihaknya sudah menangkap Rahmat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan pihaknya bisa mempertanggungjawabkan penangkapan itu jika digugat oleh Ade.
"Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka (Rahmat)," ujar Ghufron.
Lembaga antirasuah juga yakin bakal menang jika penangkapan Rahmat digugat keluarganya. Protes penangkapan pejabat maupun politikus yang dilakukan KPK sudah lumrah terjadi.
"Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK. Karenanya, KPK walau tak dapat menghalangi, mengimbau agar menghentikan politisasi penegakan hukum. Silakan bela lah secara hukum itu akan lebih berarti," tutur Ghufron.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari, menyebut OTT Rahmat Effendi berbau politis. Dia menilai OTT itu membuktikan 'kuning' sedang ditarget.
"Memang ini 'kuning' sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye, mati lah yang warna lain," kata Ade dalam cuplikan video yang diunggah di Instagram @infobekasi.coo, Sabtu, 8 Januari 2022.
Ade menilai KPK kurang bukti dalam menangkap Rahmat. Menurut dia, tidak ada transaksi suap saat Rahmat diangkut tim satuan tugas KPK.
Sebanyak 14 orang ditangkap penyidik KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DEN)
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com