Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara

Pantau.com - Kiagus Emil Fahmy Cornain, yang merupakan orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono, divonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Fahzal Hendri menilai, Kiagus telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor, yakni secara melawan hukum telah merugikan negara hingga Rp8,469 miliar karena merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Fahzal dalam amarnya.

Menurut hakim, Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010-2012 lalu.

Selain hukuman 4 tahun, Kiagus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Solihah juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$50 ribu atau setara dengan Rp484 juta.

"Bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim.

Atas putusan itu, Solihah menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan yang relatif sama dengan tuntutan jaksa KPK.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com