Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fakta Penting Diketahui Mengenai IKN Baru Nusantara

Oleh trias
SHARE   :

Fakta Penting Diketahui Mengenai IKN Baru Nusantara

Pantau.com - Arti Kata Nusantara

Ibu Kota Negara (IKN) baru sudah dipastikan bernama Nusantara, fakta pertama adalah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Nusantara artinya adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

Sedangkan pada wikipedia, Nusantara adalah sebuah istilah yang berasal dari perkataan dalam bahasa Jawa kuno. Nusa adalah pulau, dan Antara adalah luar, maka istilah Nusantara secara spesifik merujuk kepada Indonesia (kepulauan Indonesia).

Alasan kenapa Nusantara

Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menjelaskan terpilihnya nama Nusantara sebagai ibu kota negara (IKN). Fakta kedua dipilihnya nama Nusantara untuk IKN adalah karena menggambarkan Republik Indonesia.

Nama Nusantara juga sudah dikenal sejak dahulu dan ikonik secara internasional dan mudah menggambarkan Republik Indonesia.

"Alasannya Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di Internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua Republik Indonesia dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara," kata Suharso.

Nusantara hasil diskusi para ahli

Nusantara merupakan hasil konsultasi dengan ahli bahasa, hingga ahli sejarah.

"Sebenarnya nama yang diajukan kepada Bapak Presiden cukup banyak, termasuk kami panggil ahli bahasa, ahli sejarah, mereka yang punya otoritas untuk berikan knowledge kepada kami, para pakar untuk pilih kata-kata yang paling tepat," jelas Suharso.

Sebelumnya ada lebih dari 80 nama yang muncul sebagai usulan, berdasarkan pembicaraan dengan para ahli. Kemudian dipilih kata Nusantara tanpa kata jaya.

Fakta ketiga IKN Nusantara akan setingkat provinsi

Nusantara akan berbentuk pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi.

"Ibu kota negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus," tutur Suharso.

"IKN itu dihilangkan, menurut ahli bahasa menjadi Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi." tambahnya.

Dipimpin Kepala Otorita bukan Gubernur

Saan Mustopa, Wakil Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN), menjelaskan IKN akan setingkat provinsi dan tidak dipimpin oleh gubernur.

Dia menyebutkan ibu kota negara Indonesia akan dipimpin oleh kepala otorita.

"Yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara itu namanya otorita. Jadi otorita itu adalah yang menyelenggarakan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, (pimpinannya) kepala otorita," jelas Saan.

Keputusan tersebut atas permintaan pemerintah pusat, ia beralasan keputusan itu tetap merujuk pada pasal 18B.

"Pemerintah (maunya) otorita, jadi bukan lagi gubernur. Kan gini, itu merujuk pada pasal 18B, 18B itu independen ya bahwa kekhususan itu bisa bentuk otorita, bisa gubernur, bisa bupati kalau setingkat itu. Jadi clear, jadi kepalanya itu kepalanya adalah kepala otorita, bukan lagi gubernur," tambah Saan.

Pemimpin IKN dipilih Presiden

Kepala Otorita yang memimpin IKN, tidak dipilih lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Melainkan akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Baca Juga: Ahok Kandidat Pemimpin Nusantara

Hal tersebut tertuang dalam draf RUU IKN. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain, IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.

Pasal 9 menjelaskan bahwa otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita, dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam pelaksanaannya nanti, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Dan Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.

Pembangunan IKN Nusantara

Pembangunan Nusantara sebagai ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, dilakukan bertahap hingga 2045. Mengacu buku saku pemindahan IKN, tahapannya sudah dimulai sejak 2020.

Tahap awal pemindahan dilakukan pada 2020-2024, yaitu membangun infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, serta perumahan di area utama IKN.

Dilanjutkan dengan, pemindahan ASN/PNS tahap awal , seperti TNI, Polri, dan MPR.

Kemudian pada 2025-2035 fokusnya, adalah membangun IKN sebagai area inti yang tangguh. Pengembangan fase kota berikutnya, misalnya saja pusat inovasi dan ekonomi.

Selanjutnya pada 2035-2045 membangun seluruh infrastruktur, dan ekosistem 3 kota untuk percepatan pembangunan Kaltim. Memperluas pengembangan kota dan menyelesaikan konektivitas antar dan dalam kota.

Penulis :
trias