
Pantau.com - Nama Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia, lagi ramai diperbincangkan publik. Dia diduga menerima aliran uang haram dari terdakwa kasus suap, Muhammad Farsha Kautsar.
Siwi mendapat transferan uang sebanyak 21 kali dari Farsha, yang merupakan anak terdakwa pemeriksa pajak pada Direktorat Pajak, Wawan Ridwan. Totalnya mencapai Rp647.850.000.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, memastikan pihaknya akan menelusuri seluruh dana pencucian uang yang dilakukan oleh para koruptor, termasuk memanggil Siwi untuk dimintai keterangannya soal aliran dana itu.
"Kemarin jaksa sudah buat statement (rencana pemanggilan), tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di persidangan. Akan didalami aliran uang dari siapa, ke mana saja ya, dan apakah ditujukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan dari hasil korupsi tersebut," ujar Alexander di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Siwi diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi. Lalu, bagaimana dengan status Siwi, jika tidak mengetahui uang itu hasil korupsi.
"Secara normatif, ya, kembali lagi secara normatif dan norma hukumnya, kan ada Pasal 5 TPPU itu kan pelaku pasif, ya. Jadi, pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu apakah dia patut menduga, bisa menduga bahwa uang yang diterima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan lain lah. Kalau dia bisa menduga bahwa misalnya waktu itu uang itu kan yang lewat anak itu kan, padahal anaknya belum bekerja kan," kata Alexander.
"Kalau dia bisa menduga bahwa yang bersangkutan duitnya hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif itu bisa dikenakan pasal TPPU pasif. Normatifnya seperti itu," jelasnya.
Nama Siwi Widi Purwanti sempat viral pada 2020 lalu karena disebut-sebut sebagai istri simpanan alias gundik salah satu petinggi Garuda Indonesia oleh akun @digeeembok. Namun Siwi sudah membantah tudingan tersebut.
Sebelumnya, mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Pajak, Wawan Ridwan dan anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Wawan Ridwan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Kata jaksa, uang itu kemudian diubah bentuknya dengan cara. Pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.
Kedua, memindahkan ke rekening M Farsha Kautsar pada 28 januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500. Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 - 25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000.
Baca selengkapnya: Terungkap, Uang Korupsi Pegawai Pajak Mengalir ke Siwi Widi Eks Pramugari Garuda
- Penulis :
- Tim Pantau.com