
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp2,1 miliar hasil dari kasus dugaan suap yang dialami Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing itu kini sudah diamankan oleh tim penyidik KPK ketika proses penggeledahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK menduga uang sebesar Rp2,1 miliar itu adalah bagian dari kasus penerimaan suap yang diterima oleh tersangka Terbit baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.
"Saat ini, tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Kemudian, Muara Perangin-angin (MR) sebagai pemberi dari pihak kontraktor.
Dalam struktur perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 sampai saat ini, Terbit selaku dan Iskandar diduga telah melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam proses pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK mengatakan, supaya bisa menjadi pemenang di paket proyek pekerjaan tesebut, Terbit diduga meminta presentase “fee” melalui Iskandar dengan nilai presentase sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahap lelang dengan nilai presentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk pake penunjukan langsung.
Kemudian, ada sala satu rekanan yang dipilih dan juga dimenangkan untuk mengerjakan proyek di dua dinas, yaitu tersangka Muara yang di mana ia menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh beberapa pihak rekanan, Terbit juga mengerjakan beberapa proyeknya memalui perusahaan milik Iskandar.
Sebesar Rp786 juta fee yang diterima secara tunai melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi secara tunia, kemudian diberikan ke Iskandar lalu diteruskan Kembali kepada Terbit.
Pihak KPK telah menduga terkait penerimaan uang sampai dengan pengelolaan fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dan Terbit menggunakan orang-orang yang dipercayainya, seperti Iskandar, Marcos, Shuhanda dan juga Isfi.
KPK juga telah menduga ada banyak sekali penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan diselidiki lebih lanjut oleh tim
penyidik.
- Penulis :
- M Abdan Muflih