
Pantau.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk memberikan asistensi pada kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Upaya Bareskrim disambut baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai keputusan Bareskrim itu sebagai langkah maju. LPSK optimistis kasus yang menyita perhatian publik ini akan tuntas bila ditangani secara profesional.
"Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat," kata Hasto kepada wartawan, Minggu, 6 Februari 2022.
Hasto mengatakan, menurut hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan itu tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepatnya disebut sebagai rutan ilegal.
Baca juga: Ini Pengakuan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
"Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana," ujar Hasto.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," Hasto menambahkan.
Menurut Hasto sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
"Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan. Kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Hasto.
rn- Penulis :
- Aries Setiawan