
Pantau.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa lembaganya akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, Senin, 7 Februari 2022. Ini terkait temuan kerangkeng manusia yang ada di kediamannya.
"Kami akan minta keterangan. Mudah-mudahan Senin ya kami akan memeriksa saudara TRP ini," kata Taufan dalam diskusi secara daring, Minggu, 6 Februari 2022.
Taufan mengatakan Komnas HAM ingin mengetahui berapa jumlah orang yang keluar dan masuk di kerangkeng miliknya. Sebab, Komnas HAM memiliki temuan lain terkait jumlah orang tersebut dengan pengakuan langsung dari Terbit.
"Yang kami dapatkan kan ratusan. Tapi ketika ada satu video yang Pak TRP (Terbit) diwawancara, dia menyebut ribuan," ujar Taufan.
Baca juga: Biadab! Selain Dikerangkeng, Pegawai Pabrik juga Tak Digaji Oleh Bupati Langkat
"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian," kata Ali, Selasa, 25 Januari 2022.
Ali menyampaikan bahwa saat ini status Terbit Rencana adalah tahanan tim penyidik KPK. Meski begitu, lembaganya bersedia bekerja sama mengungkap temuan kerangkeng tersebut dengan instansi lain.
"KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya yang terjaring tangkap tangan, Selasa, 18 Januari 2022, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bupati Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebagai penerima yakni, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
rn- Penulis :
- Aries Setiawan