
Pantau.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 14 Februari 2022. Sidang putusan akan digelar pukul 10.00 WIB.
Politikus Partai Golkar itu akan divonis terkait kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKP Stephanus Robin Pattuju alias Robin.
Usai persidangan sebelumnya, Azis menyatakan siap menerima putusan apa pun dari majelis hakim.
"Nanti putusannya seerti apa, saya akan terima, dan saya akan melihat pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Azis, Senin, 31 Januari 2022.
Pada perkara ini, Azis dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena memberi suap kepada AKP Stephanus Robin Pattuju alias Robin sebesar Rp3,6 miliar.
Azis dinilai jaksa terbukti memberikan uang secara bertahap ke AKP Robin yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu. Jika dirupiahkan sekitar Rp519.771.531. Jika ditotal, uang suap yang diberikan Azis ke AKP Robin sebesar Rp3.619.658.531.
Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Azis dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Aries Setiawan