HOME  ⁄  Nasional

Meski Wajah Bonyok, Haris Pertama Hadir Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Meski Wajah Bonyok, Haris Pertama Hadir Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean

Pantau.comKetum DPP KNPI, Haris Pertama hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ujaran kebencian berbau SARA di media sosial yang diucapkan oleh terdakwa Fedinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Februari 2022.

Tak hanya itu, Haris menghadiri sidang tersebut dengan kondisi yang cukup memprihatinkan, yaitu wajahnya bonyok dan juga dibalut perban. Haris juga ditemani oleh beberapa temannya dari KNPI yang juga sebagai saksi dalam sidang tersebut.


Meskipun begitu, ia mengaku masih sadar dan mampu untuk mengahadiri sidang ini.


"Ya (datang sebagai saksi Ferdinand), harus, kalau kondisi yang penting saya sehat secara lahiriah ya. Saya masih sadar, saya masih tahu siapa Ferdinand, dan masih mengingat ya, yang penting itu," ucap Haris.

dengan kondisi luka di wajahnya yang cukup parah, seharusnya Haris berada di rumah sakit untuk dirawat. Namun, atas pertimbangan dokter, ia diperbolehkan untuk menghadiri sidang itu.


"Besok saya rontgen semua bagian kepala saya karena sampai tadi malam masih pening terus ada sempat sedikit muntah karena yang diincar kepala belakang,” ungkapnya.

 

“ini juga dari dokter forensik juga cukup besar ya lebar disini tadinya benjolan dihajar benda tumpul sama di wajah luka dalam dijahit dekat pipi dekat hidung juga sempat keluar darah karena dihajar," tambah Haris.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Ketum KNPI: Saya Harap Polri Tangkap dan Ungkap Motif Pelaku Pengeroyokan Ini

Baca juga: Polisi Dalami Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Penulis :
M Abdan Muflih