
Pantau.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Nurhayati yang tak lain mantan bendahara desa di Cirebon, Jawa Barat, sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa setempat bernama Supriyadi.
Agus memastikan penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2)
Di sisi lain, Agus memgaku Bareskrim belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas Agus.
Untuk diketahui, kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.
Nurhayati yang memilih menjadi Whistleblower, mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka terutama dirinya sudahbhampir dua tahun membantu pihak kepolisian dalam kasus ini.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati. (HIL)
- Penulis :
- Tim Pantau.com