
Pantau.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alifuddin merespon langkah yang diambil pemerintah terkait perubahan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Alifuddin meminta pada seluruh masyarakat untuk mengawal perubahan peraturan tersebut.
Pemerintah telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah banyak masyarakat yang menolak.
"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun."
"Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik."
"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif."
"Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Alifuddin dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat, 4 Maret 2022.
Menurut Alifuddin pengawalan ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak merugikan rakyat.
Karena itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion.
“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," tegas Alifuddin. (DEN)
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com