Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Luhut Ungkap Kebijakan Terbaru Terkait Pelaku Perjalanan Domestik

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Luhut Ungkap Kebijakan Terbaru Terkait Pelaku Perjalanan Domestik

Pantau.comMenko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan kebijakan terbaru soal pelaku perjalanan domestik.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam surat edaran, yang di mana pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi untuk menunjukkan bukti hasil negatif dari tes antigen dan PCR.

Adapun kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Luhut dalam jumpa pers virtual pada Senin, 7 Maret 2022. Ia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk para pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut dan udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," ucap Luhut.

Ia mengatakan, aturan terbaru ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) dan surat tersebut secepatnya akan diterbitkan.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkap Luhut.

Kebijakan terbaru itu dibuat lantaran penanganan pandemi terus membaik dan kasus Covid-19 di Indonesia turun signifikan.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya.

Selain itu, Luhut juga memberikan kabar baik soal kondisi rawat inap rumah sakit yang telah mengalami penurunan dan kasus kematian juga terus menurun.

"Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai," ujar Luhut.

Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com