
Pantau.com - Sidang perdana terkait kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun akhirnya ditunda.
Sidang tersebut akan dijadwalkan ulang pada senin pekan depan, yaitu 14 Maret 2022.
Penundaan sidang tersebut berawal dari hakim ketua Rudi Kindarto yang menanyakan kepada jaksa penuntut umum Dyofa Yudhistira. Ia bertanya, apakah terdakwa Adam Deni bisa ikut hadir dalam sidang perdana pada hari ini.
Jaksa Dyofa pun mengungkapkan bahwa ia belum menerima surat penetapan sehingga belum mempersiapkan pemanggilan terdakwa Adam Deni.
"Mohon maaf sebelumnya kami penuntut umum Kejari Jakarta Utara belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Jakarta Utara sehingga kami belum mempersiapkan pemanggilan terdakwa," kata jaksa Dyofa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakpus pada Senin, 7 Maret 2022.
Jaksa Dyofa pun meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan itu, karena ia mengaku belum mempersiapkan berkas perkara lantaran belum adanya surat penetapan di bagian PTSP Kejari Jakut.
"Belum diterima, kami datang karena ada sidang perkara lain, berkas perkara belum kami persiapkan. Kami sudah mengecek di PTSP belum ada surat penetapan hari sidang terdakwa Adam Deni dan kawan-kawan," kata jaksa Dyofa.
Jaksa mengatakan, surat dakwaan tersebut juga sudah siap untuk dibacakan. Adam Deni selaku terdakwa pun juga telah menerima surat dakwaan itu.
Karena hal tersebut, Majelis hakim pun sepakat untuk menunda sidang perdana ini, dan akan dijawalkan ulang pada Senin pekan depan 14 Maret 2022.
"Kalau begitu sidang kita tunda dan juga dalam rangka kelengkapan berkas. Sidang perkara ini kira tunda dan akan kembali kita agendakan tanggal 14 Maret 2022 agak siang setelah istirahat," kata hakim ketua Rudi.
Awalnya, Adam Deni akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adam Deni akan didakwa terkait kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com