
Pantau.com - Menteri Sosial Idrus Marham kembali akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis, 27 Juli 2018. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pihak swasta Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Besok direncanakan pemeriksaan Idrus Marham. Ini akan menjadi pemeriksaan kedua. Tentu kami harap yang bersangkutan ketika dipanggil bisa bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK," ucap Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: KPK Kembali Geledah Lapas Sukamiskin Rabu Sore
Febri menyebutkan, pada pemeriksaan pertama terhadap Idrus yang dilakukan Kamis lalu, 19 Juli 2018, penyidik sudah mengklarifikasi terkait pertemuan-pertemuan Menteri Sosial itu dengan Eni. Hal itu pula yang masih akan menjadi materi pemeriksaan kedua untuk Idrus Marham.
"Setelah kami dalami lebih lanjut itu ada yang perlu kami dalami lebih lanjut. Kita juga mendalami tentang apa yang dibicarakan apakah itu dalam konteks resmi kedinasan atau ada pertemuan lain tentang proyek Riau-1," jelasnya.
Diketahui, KPK menangkap tangan Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018 lalu di kediaman Idrus. Idrus mengaku, memang telah mengenal Eni maupun Johanes.
Baca juga: Dalami Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Bupati Temanggung Terpilih
KPK menetapkan status tersangka kepada Eni Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo pada 14 Juli 2018. Eni diduga telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno sebesar Rp4,8 miliar yang diterimanya secara bertahap. Yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir Rp500 juta.
Uang itu diberikan Budisutrisno kepada Eni melalui staf dan keluarganya. KPK menduga pemberian uang dari Budisutrisno itu agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1, yang merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW.
- Penulis :
- Adryan N