
Pantau.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo. Pernikahan rencananya akan digelar 26 Mei 2022. Lamaran sudah berlangsung Sabtu, 12 Maret 2022.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, meminta Anwar Usman untuk mundur dari Mahkamah Konstitusi, karena untuk menjaga independensi lembaga MK dan menghindari konflik kepentingan.
"Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan dan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK," ujar Feri, Selasa, 22 Maret 2022.
Dosen Universitas Andalan ini mengingatkan, jika Anwar tidak mundur dari MK setelah menikahi adik Jokowi, akan berdampak serius pada ketatanegaraan. Sebab, MK saat ini sedang sibuk menggelar sidang perkara-perkara yang berkaitan dengan pemerintah dan kepentingan politik presiden.
"Misalnya, pengujian Undang-undang IKN. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak," kata Feri.
"Konflik kepentingan itu harus dijauhi ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya marwah," tegasnya.
Senada, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan jika benar jadi menikahi adik Jokowi, Anwar harus segera mundur dari MK. Langkah ini wajib diambil agar marwah MK sebagai lembaga peradilan terhormat lepas dari berbagai konflik kepentingan.
"Agar tidak ada konflik kepentingan dalam putusan-putusan hukum di MK. Kalau saya katakan, wajib! Agar keputusan yang diambil MK tidak berat sebelah," tegasnya.
Baca juga: Ketua MK Akan Nikahi Adik Jokowi 26 Mei
Baca juga: Menag Yaqut: Antrean Jemaah Haji di Indonesia 40 Tahun, Malaysia Mencapai 141 Tahun
rn- Penulis :
- Aries Setiawan