HOME  ⁄  Nasional

Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Muka M Kece Pakai Tinja Manusia

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Muka M Kece Pakai Tinja Manusia

Pantau.com - Irjen Napoleon Bonaparte didakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace alias M Kace alias M Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022, terungkap detik-detik Napoleon melumuri M Kece dengan tinja.

Napoleon didakwa menganiaya M Kece secara bersama-sama dengan tahanan lainnya yaitu, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky, yang penuntutannya dilakukan terpisah.

Bermula saat M Kece dijerat kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Irjen Napoleon juga ditahan di rutan yang sama dengan perkara lain. Ketika itu Napoleon ingin menemui M Kece di selnya.

Napoleon kemudian memerintahkan petugas jaga yaitu, Bripda Asep Sigit Pambudi, untuk mengganti gembok sel M Kece. Diperintah jenderal, Bripda Asep menurutinya, meski statusnya tahanan. Setelah itu, Napoleon mendatangi M Kace di selnya.

"Kemudian terjadi percakapan antara terdakwa dengan M Kace, dimulai dari identitas hingga terkait dengan konten YouTube M Kece yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW yang menurut M Kace mau menyadarkan seluruh umat Islam di Indonesia bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang Arab yang bernama Muhammad Bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Al-Quran dan kutipan hadis Rasulullah," ujar Jaksa membacakan dakwaan.

Kemudian, Napoleon meminta tahanan atas nama Dedy Wahyudi untuk memanggil Maman Suryadi, tahanan yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Napoleon meminta Maman melakukan klarifikasi terkait hadis yang disampaikan M Kace.

Lalu Napoleon menyuruh tahanan lain bernama Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi tahanannya, yang ternyata adalah kotoran manusia atau tinja.

"Terdakwa membuka kantung plastik berwarna putih dan mengambil isi kantung plastik yang berisi kotoran atau tindak manusia dengan tangan kanan dan berdiri menghampiri M Kace," kata jaksa. 

"Selanjutnya, terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kace, dengan cara tangan kiri menjambak rambut M Kace dengan berteriak mengatakan 'tutup mata kamu dan mulut kamu' dan tangan kanannya yang sudah ada kotoran manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kace, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kace terbentur ke tembok," jelas jaksa.

Usai melumuri M Kace dengan tinja, Napoleon kemudian cuci tangan. M Kace pun berteriak. Setelah itu, tahanan lain melakukan penganiayaan terhadap M Kace.

M Kace mengalami luka-luka, di antaranya pendarahan pada selaput bola mata kiri, memar dan bengkak di kepala dan wajah, serta bengkak pada pinggang akibat pukulan benda tumpul. 

Tidak lama setelah dianiaya Napoleon dan tahanan lainnya, M Kace melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasannya mengenakan pasal pengeroyokan kepada dirinya. Menurut Napoleon, pasal-pasal dalam dakwaan itu berlebihan.

Akibat perbuatannya, Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: M Kece Surati Irjen Napoleon Minta Maaf, Takut Dipukuli Lagi di Rutan Bareskrim?

Baca juga: Terdakwa Penista Agama Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

rn
Penulis :
Aries Setiawan