
Pantau.com - Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengaku kecewa dengan pencopotan Ketua relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer atau Noel dari komisaris utama PT Mega Eltra atau anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia. Azis menuding pencopotan Immanuel itu ditunggangi kepentingan politik dan melanggar HAM. Ia dicopot dari jabatan komisaris BUMN setelah membela pentolan FPI Munarman di persidangan.
"Bahwa dengan demikian semakin terang benderang rakyat dan masyarakat serta umat tahu siapa dalang dan biang kerok kriminalisasi ulama dan aktivis serta mafia perusak hukum dan makelar konflik yang menginginkan Indonesia terus gaduh," imbuh Azis pada keterangan tertulisnya Kamis, 24 Maret 2022.
Menurut Aziz, kliennya dicopot dari jabatan Komisaris Utama hanya beralasan subjektif. Kehadiran Imanuel sebagai saksi yang meringankan semakin membuktikan hukum di Indonesia diskriminatif dan penuh rekayasa.
"Khususnya terhadap klien kami diduga adalah jelas 1000 persen ditunggangi oleh kepentingan politik yang zalim, diskriminasi, penuh rekayasa, fitnah dan melanggar HAM," kata Aziz.
Aziz mengatakan sejatinya kehadiran Immanuel sebagai saksi yang meringankan dalam sidang Munarman dinilai bahwa hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi. Ia menambahkan, peradilan yang baik mestinya dilaksanakan tanpa unfair trial, diskriminasi, rekayasa, fitnah dan pelanggaran HAM.
Sebelumnya Imanuel mengklaim ada dendam dilingkaran JoMan hal ini berkaitan pula dengan dirinya yang sempat menjadi saksi meringankan terdakwa terorisme Munarman. Noel menilai putusan sidang Munawarman hanya 8 tahun, hal ini dinilai tidak relevan jika dia benar adalah teroris.
"Saya lihat motifnya saya lihatnya ada dendam di lingkaran Jokowi terhadap saya. Pintu masuknya kasus Munarman gitu, dan Munarman pun dituntut 8 tahun, kalau Munarman benar-benar teroris, Munarman akan dihukum mati atau hukuman setidaknya seumur hidup," kata Noel.
- Penulis :
- Desi Wahyuni